Tak Datang-datang, Hadinoto tersangka korupsi di PT Garuda Indonesia, Dijemput Paksa lalu Ditahan

- 4 Desember 2020, 20:41 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat  4 Desember 2020
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 /Humas KPK/

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Kemenag: Pencairan Dana BOS Tambahan Rp889 Miliar Ditargetkan Selesai 20 Desember 

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Hadinoto telah menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan. Uang itu diduga ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya. Termasuk ke rekening anaknya, istrinya, dan sebuah investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap. Itu guna menghindari pengawasan otoritas berwenang di Indonesia dan Singapura," kata Karyoto.

Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah