Literasi News – Sukabumi Utara, Garut Selatan, dan Bogor Barat merupakan tiga calon daerah yang akan dilepaskan dari kabupaten induknya, yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya menjadi daerah otonom kabupaten baru.
Pada saat resmi dimekarkan nanti, Kabupaten Sukabumi Utara akan mencakup 21 kecamatan, di mana pusat pemerintahannya terletak di Kecamatan Cibadak.
Sedangkan Kabupaten Garut Selatan telah disiapkan mencakup 15 kecamatan, dengan pusat pemerintahannya di Kecamatan Mekarmukti.
Baca Juga: Bawaslu Cianjur: Ada Tiga Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Masa Kampanye
Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dengan lokasi ibu kotanya di Kecamatan Cigudeg.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Pimpinan DPRD Jabar Achmad Ru’yat siang hari ini, Jumat 4 Desember 2020, telah menandatangani surat persetujuan bersama tentang tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB).
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Ketika Lembutnya Daging Bebek Disempurnakan dengan Lalapan Daun Pepaya dan Sambal Korek
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemekaran daerah baru merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah.