Sekda Cimahi hingga Presiden Direktur Diperiksa KPK Terkait Kasus Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

- 4 Desember 2020, 18:01 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat ditangkap KPK pada akhir November 2020. Pada Jumat, 4 Desember 2020, KPK memeriksa 10 orang saksi terkait kasus suap yang menjerat Ajay.
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat ditangkap KPK pada akhir November 2020. Pada Jumat, 4 Desember 2020, KPK memeriksa 10 orang saksi terkait kasus suap yang menjerat Ajay. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

Baca Juga: Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Cianjur Tinjau Persiapan Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Inilah 3 Daftar Pesepak Bola dengan Assist Terbanyak di Liga Inggris

Selain Ajay, KPK pada Sabtu, 28 November 2020, juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020. Setoran terakhir ialah pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah