Baca Juga: Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Cianjur Tinjau Persiapan Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Inilah 3 Daftar Pesepak Bola dengan Assist Terbanyak di Liga Inggris
Selain Ajay, KPK pada Sabtu, 28 November 2020, juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020. Setoran terakhir ialah pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. ***