Hati-hati Pake 4 Merek Masker Kecantikan Ini, Bukannya Jadi Mempesona tapi Malah Merana

29 Januari 2021, 17:05 WIB
Petugas kepolisian memeriksa bahan baku kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/


Literasi News - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bisnis rumahan kosmetik kecantikan ilegal yang berada di Jalan Balai Desa, Jati Asih, Kota Bekasi, pada Kamis, 28 Januari 2021. Industri rumahan itu diketahui tak memiliki izin produksi dan distribusi dari BPOM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, dalam pengungkapan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial CS. Dari keterangan CS, hasil penjualan masker kecantikan buatannya bisa menghasilan Rp100 juta per bulan.

"Tersangka telah membuat dan memasarkan produk ilegal ini sejak setahun terakhir," ujarnya Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 29 Januari 2021, seperti dikutip dari pmjnews.com

Baca Juga: Berikut Alur Pendaftaran Keberadaan Pesantren Guna Mendapatkan Fasilitasi dan Pembinaan dari Kemenag RI

Selain CS, polisi juga mengamankan sejumlah karyawan CS. Untuk peran masing-masing karyawan, masih dalam penyelidikan polisi.

Yusri menambahkan, dalam sehari, industri rumahan tersebut mampu memproduksi 1.000 pcs masker kecantikan. Untuk membuat masker itu, pelaku belajar sendiri dan mengkira-kira kandungan komposisinya.

"Yang jelas, dia membuatnya tanpa sertifikasi khusus dan tak punya izin edar dari BPOM," ujarnya.

Baca Juga: Catatan Umroh di Masa Pandemi : Tiba Di Madinah, Langsung Masuk Karantina

Menurut Yusri, uantuk menghasilkan 1.000 pcs masker kecantikan itu, CS memerlukan bahan baku 50 kg. Jenis-jenisnya masih dalam penyelidikan polisi dengan melibatkan sejumlah lembaga.

"Kami dalami siapa yang membuat, dari mana pelaku belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana dan apa saja. Lalu, bagaimana dampaknya kepada orang yang menggunakan," ujar Yusri.

Pelaku biasa mengedarkan masker kecantikan buatannya di pulau Jawa. Kebanyakan didagangkan secara daring. Sasarannya adalah para perempuan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka, Buka LInknya di Sini

Tersangka membuat 4 merek masker kecantikan dari bahan yang sama. Keempat merek itu ialah Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Yusri mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, agar segera melapor.

Tersangka kini telah ditahan dan barang bukti disita. Pelaku dijerat Pasal 196 Subsider pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler