Seorang Pendamping PKH Di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Bansos 17 KPM

- 26 Januari 2021, 20:40 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai tersangka pendamping PKH diduga menggelapkan dana yang menjadi hak 17 KPM
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai tersangka pendamping PKH diduga menggelapkan dana yang menjadi hak 17 KPM /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial PI diduga menilap dana bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pria 33 tahun warga Kecamatan Sindangbarang Cianjur tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Cianjur guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berkas daftar KPM atau penerima bantuan, 17 kartu ATM milik korban, dan lainnya.

Baca Juga: Sesar Cileunyi-Tanjungsari di Ujung Timur Cekungan Bandung Simpan Potensi Gempa 6,3 Magnitudo

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan sejumlah KPM. Mereka merasa tidak pernah menerima dana bantuan dari program tersebut.

"Ada 17 KPM yang melaporkan sekaligus sebagai korban. Dana bansos yang seharusnya mereka terima per triwulan dari 2017-2019 itu digelapkan oleh pelaku," kata Rifai, kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2021.

Rifai menyebutkan, dalam rentang waktu
dua tahun itu pelaku menggelapkan dana sebesar Rp107 juta. Dana itu seharusnya menjadi hak KPM atau penerima bantuan.

Baca Juga: Demi Hak dan Kesejahteraan, Sabarmusi NU Jabar Siap Memperkuat Advokasi Buruh

"Sebenarnya KPM yang didampingi pelaku ini jumlahnya banyak. Namun, yang digelapkan dananya tercatat ada 17 KPM," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk menarik dana bansos milik KPM, pelaku menggunakan kartu ATM bank para korban.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x