Siap Disuntik Vaksin Covid? Simak Dulu 9 Syarat Utama Ini

20 Januari 2021, 09:00 WIB
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac mulai diberikan kepada sejumlah kalangan. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum divaksin /Covid19.go.id

 

Literasi News - Mulai Rabu, 13 Januari 2021, vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi telah dimulai. Ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada Presiden Joko Widodo.

Lantas berikutnya diikuti oleh para menteri kabinet, Kapolri, PTNI, pimpinan lembaga negara/pemerintahan, tokoh-tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala daerah, hingga pedagang sayur.

Namun sejatinya, prioritas awal vaksinasi Covid-19 pada Januari hingga April ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi corona.

Baca Juga: Inilah 5 Karomah Shalat Berjamaah, di Antaranya Dihindarkan dari Kesulitan Hidup

Vaksin CoronaVac yang diberikan pada tahap awal ini adalah pengembangan dari Sinovac Life Science Co, Tiongkok, bekerja sama dengan PT Biofarma.

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Mereka yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," kata dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kuota Kemenag untuk Rekrutmen Formasi Guru dan Dosen PPPK 2021 Minim. Ini Upaya dan Langkah Menag

Setelah disuntik, harus tetap berada di lokasi penyuntikan, minimal 30 menit. Itu untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan.

Penyakit tersebut adalah:

Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Memastikan Penyaluran BLT Subsidi Upah akan Dilanjutkan Kembali

- Pernah menderita Covid-19; mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;

- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;

- Jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner);

- Autoimun sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);

Baca Juga: Sebaiknya Tahu, Berikut Ini Penjelasan Anak Cucu Setan dan Tugas-tugasnya

- Penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid);

- Reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis;

- penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

Baca Juga: Sungai Sembakung Meluap, 533 Rumah di Nunukan Kalimantan Utara Terendam Banjir

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 Celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19. Lalu, dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90. maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca Juga: Innalillahi, Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang. Hujan Lebat Diprediksi Masih akan Terjadi

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

Baca Juga: MK Sudah Terima Gugatan Paslon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Adang-Supratman

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Adapun tahap awal vaksinasi ini merupakan langkah tepat dan layak diapresiasi. Namun, dengan adanya vaksin ini jangan membuat lengah.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Harus diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi (kekebalan) sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan (3M), sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak hindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler