Literasi News - Pada Jumat, 20 November 2020, empat kementerian sepakat bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau belajar di sekolah, bisa dimulai kembali pada Januari 2021. Selain permintaan daerah, lampu hijau untuk pelaksanaan belajar di sekolah pun atas sejumlah pertimbangan.
Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makariem, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang sudah terlaksana dengan baik. Namun, apabila terlalu lama diterapkan, bisa berdampak negatif bagi anak didik.
"Mulai dari kendala tumbuh kembang anak, tekanan psikososial, dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi," ujar Nadiem, saat mengumumkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Jumat, 20 November 2020, secara virtual.
Baca Juga: Longsor di Pagelaran Cianjur. BPBD: dari Laporan Ada yang Tertimbun, Masih Dipastikan Kebenarannya
Meski dibolehkan belajar di sekolah, tetapi kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan sekolah perlu menjadi perhatian.
Maka, para bupati dan wali kota harus mendorong semua sekolah melakukan kesiapan untuk dimulainya belajar di sekolah. Ada beberapa faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin belajar di sekolah ialah :
Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Ini 3 Tips Mengetahui Kecerdasan Anak Menurut Psikolog Anak Senior, Elly Risman
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan,
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
5. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan,
7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan,
8. Mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Baca Juga: Ayo Pak Kades, 2021 Kemenparekraf Gelontorkan Anggaran untuk Program Desa Wisata se-Indonesia
Kegiatan belajar di sekolah pun hanya bagi sekolah yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa itu terdiri dari :