Siap siap, Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit, November Ini Cair

- 17 November 2020, 13:10 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani /Kemenag/Pendis

Literasi News - Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan Petunjuk Teknis pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.

Selain itu termasuk juga, juknis pencairan Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum. Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Rp 1,2 Juta Subsidi Upah bagi Pekerja/Buruh Termin 2 Cair Lagi, Kali Ini Penyaluran Tahap 3

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, bantuan subsidi gaji atau BSG ini akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan.

Jumlah calon penerima ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan total anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada juga 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000.

Baca Juga: Pemda Didorong Segera Usulkan Kebutuhan Guru, Mulai 2021 Dibuka Formasi 1 juta Guru PPPK

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," katanya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x