Ratusan Ribu Data Detil Pribadi Bocor ke Publik, Calon Penerima BSU Kemendikbud Protes

- 19 November 2020, 17:59 WIB
Data dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar menunjukkan data-data pribadi para calon penerima BSU Kemendikbud
Data dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar menunjukkan data-data pribadi para calon penerima BSU Kemendikbud /Dok. Literasi News/


Literasi News - Dana bantuan subsidi upah (BSH) dari Kemendikbud untuk para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS, telah cair. Setiap penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta, belum dipotong PPh.

Mereka yang mendapat BSU dari Kemendikbud ialah PTK berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Temuan Baru Positif Covid-19 Bermunculan, Pjs Bupati dan Kapolres Cianjur Serukan Perketat Prokes

Total yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Ikut Resmikan Kiem, Ketua Komisi II DPRD Jabar: Rebana Metropolitan Harus Pro Pribumi

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x