Literasi News - Dana bantuan subsidi upah (BSH) dari Kemendikbud untuk para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS, telah cair. Setiap penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta, belum dipotong PPh.
Mereka yang mendapat BSU dari Kemendikbud ialah PTK berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.
Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Temuan Baru Positif Covid-19 Bermunculan, Pjs Bupati dan Kapolres Cianjur Serukan Perketat Prokes
Total yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Ikut Resmikan Kiem, Ketua Komisi II DPRD Jabar: Rebana Metropolitan Harus Pro Pribumi
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)