Belajar di Sekolah Dimulai Januari 2021, Namun Harus Memenuhi Banyak Syarat

- 20 November 2020, 18:26 WIB
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Mulai Januari 2021, siswa diperkenankan kembali belajar di sekolah tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Mulai Januari 2021, siswa diperkenankan kembali belajar di sekolah tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada Jumat, 20 November 2020.

SKB itu mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Pada intinya, SKB itu membolehkan sekolah menggelar kembali KBM tatap muka pada Januari 2021. Namun, kewenangan penuh tetap di pemerintah daerah serta persetujuan orang tua.

Baca Juga: Longsor di Pagelaran Cianjur. BPBD: dari Laporan Ada yang Tertimbun, Masih Dipastikan Kebenarannya

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan, seiring keluarnya SKB itu, daerah dan pihak sekolah harus mulai bersiap.

“Meski dibolehkan, tetapi kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan untuk KBM tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” katanya, membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin KBM tatap muka ialah :

Baca Juga: Kemenkeu: Ini 5 Elemen Pencegarahan Korupsi Keuangan Negara

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan,
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
5. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan,
7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan,
8. Mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Ini 3 Tips Mengetahui Kecerdasan Anak Menurut Psikolog Anak Senior, Elly Risman

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa itu terdiri dari :

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah
1. Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol
2. Memiliki data tentang akses transportasi yang aman,
3. Memiliki data riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19
4. Memiliki data orang-orang yan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
5. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca Juga: Diminta Kritisi Kerumunan Massa HRS. Fadli Zon Justru Singgung Pemerintah Tak Konsisten

Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat yaitu

1. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarsiswa di dalam kelas.
2. Jumlah siswa dalam kelas pada Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
3. Jumlah siswa pada SD, SMP, dan SMA maksimal 18 orang dari standar awal 28-36 orang per kelas
4. Jumlah siswa pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Baca Juga: Anggaran Rp18 Miliar Dialokasikan untuk Mendukung Program Desa Bersih Narkoba

Untuk penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari, dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar, ditentukan oleh setiap sekolah, sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Bagi mereka yang mengikuti KBM tatap muka, baik siswa, pendidik, dan staf lainnya, wajib menerapkan perilaku prokes yaitu

Baca Juga: Ayo Pak Kades, 2021 Kemenparekraf Gelontorkan Anggaran untuk Program Desa Wisata se-Indonesia

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan
- Menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik
- Menerapkan etika batuk/bersin.

Pada masa transisi di dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Srikandi UGM Gelar Diskusi Soal Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi pada Sektor Pertambangan

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, boleh dilakukan.

Kegiatan olah raga yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter, tetap tidak boleh. Contohnya, basket, voli, dan lainnya.

Aktivitas di luar KBM, tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama. Setelah 2 bulna, boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Pembelajaran di luar sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah