Srikandi UGM Gelar Diskusi Soal Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi pada Sektor Pertambangan

- 20 November 2020, 15:08 WIB
Beragam pendapat muncul soal pertambangan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.  Srikandi UGM mendiskusikan persoalan tersebut dalam kegiatan diskusinya, di Yogyakarta pada Kamis  19 November 2020.
Beragam pendapat muncul soal pertambangan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan. Srikandi UGM mendiskusikan persoalan tersebut dalam kegiatan diskusinya, di Yogyakarta pada Kamis 19 November 2020. /Foto: Dok. Srikandi UGM/

Literasi News - Serikat Mahasiswa untuk Indonesia Universitas Gadjah Mada (Srikandi UGM) menggelar diskusi bertema "Upaya Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 Pada Sektor Pertambangan", di Seven Stones Coffee Shop, Yogyakarta, Kamis 19 November 2020.

Para pemateri dalam diskusi tersebut, yaitu Singgih Widagdo, selaku ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), lembaga yang fokus pada kajian tambang dan energi; Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kebumen, Muhammad Faukhan; Peneliti muda Institute of Governance and Public Affairs, Arif Novianto; dan Debora Natasia selaku Menteri Sosial Kreatif BEM KM UGM 2020.

Baca Juga: Data Detail 175.000 PTK Non PNS Calon Penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Tersebar di Grup WhatsApp

Penanggung jawab diskusi, M.Subhi Adzimi, mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk respon atas kondisi krisis ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19. Persoalan resesi ekonomi yang belakangan ini menimpa Indonesia menjadi perbincangan hangat dalam diskusi tersebut.

"Pemerintah kemudian mengesahkan Omnibus Law sebagai solusi yang mereka tawarkan dalam menjawab lesunya ekonomi," kata Adzimi, dalam siaran persnya.

Ia berharap, diskusi ini dapat menjadi alternatif pencerdasan publik, utamanya terkait substansi Omnibus Law.

Baca Juga: Dinas PUPR Cianjur Inventarisir Ruas Jalan Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Menurutnya, meski banyak diperdebatkan, tetapi publik dapat melihat sisi positif dari undang-undang sapu jagat yang telah diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

Singgih Widagdo dalam penyampaian materinya menegaskan bahwa potensi atau nilai positif dari Omnibus Law adalah untuk pemulihan ekonomi.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah