Kemenkeu: Ini 5 Elemen Pencegarahan Korupsi Keuangan Negara

- 20 November 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi, kemenkeu
Ilustrasi, kemenkeu /Instagram/@kemenkeuri

Literasi News - Kasus korupsi di Indonesia saat ini masih tergolong tinggi. Sehingga memunculkan segala upaya yang masih menjadi pembahasan dan praktik panjang yang harus melibatkan banyak elemen dan konsistensi dari berbagai pihak.

Dikutip literasinews dari laman kemenkeu.go.id diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pidatonya pada acara Anti-Corruption Summit 4, yang diselenggarakan pada Rabu, 18 November 2020.

Ia menyebutkan bahwa upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, di antaranya terdiri dari 5 elemen. Ke lima elemen itu sebagai berikut:

Baca Juga: Hore, Belajar di Sekolah Mulai Januari 2021, Mendikbud Kasih Persyaratan

1. Sumber Daya Manusia
Pada aspek sumber daya manusia ini upaya yang dilakukan adalah dengan menginternalisasi nilai-nilai positif, terus meningkatkan tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, integritas dan semua itu dapat disusun dengan standar operating prosedur dan aturan yang terus-menerus di-review.

2. Lakukan Edukasi
Pemerintah perlu untuk melakukan edukasi tugas dan fungsi serta peran dari keuangan negara. Hai ini dilakukan dengan cara memberikan asistensi teknis kepada para pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan.

Menkeu menyebut bahwa Kemenkeu telah melakukan edukasi secara kreatif melalui berbagai saluran media baik melalui TV, Koran, Media Sosial dan dengan menyelenggarakan lomba olimpiade APBN untuk berbagai tinggat dari mulai SMP hingga Mahasiswa. Selain itu, Kemenkeu juga malakukan edukasi pada anak-anak SD agar dapat mengenalkan konsep mengenai keuangan negara sedini mungkin.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Ini 3 Tips Mengetahui Kecerdasan Anak Menurut Psikolog Anak Senior, Elly Risman

3. Penguatan Pengawasan
Pengawasan ini dapat dilakukan dari tingkat yang paling bawah yaitu pada level pelaksana kegiatan sampai level pimpinan-pimpinan Kementerian atau Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (PEMDA). Selain itu, Menkeu menyebut pengawasan pengelolaan keuangan negara dilakukan juga oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK dan KPK.

4. Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara Harus Konstruktif.
Ini disebut menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan dengan menyusun mitigasi resiko atas proses bisnis yang memiliki resiko tinggi terhadap korupsi, melakukan diskusi atau dengar pendapat dengan stakeholder dalam menyusun kebijakan, melakukan evaluasi yang menyeluruh atas kebijakan yang telah dilakukan dan relaksasi proses bisnis disertai dengan pengendalian yang memadai.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x