Hore, Belajar di Sekolah Mulai Januari 2021, Mendikbud Kasih Persyaratan

- 20 November 2020, 17:47 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberi lampu hijau untuk KBM tatap muka mulai Januari 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberi lampu hijau untuk KBM tatap muka mulai Januari 2021 /Dok. Kemendikbud/kemdikbud.go.id


Literasi News - Ini kabar yang ditunggu-tunggu banyak siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim memberi lampu hijau untuk dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. KBM tatap muka bisa dimulai kembali pada semester genap untuk tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021.

Kebijakan itu termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Anak Sedunia, Ini 3 Tips Mengetahui Kecerdasan Anak Menurut Psikolog Anak Senior, Elly Risman

Dalam SKB itu, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberi penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

"Penyesuaian kebijakan ini sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan," kata Nadiem pada pengumuman SKB Empat Menteri tersebut, secara virtual, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Diminta Kritisi Kerumunan Massa HRS. Fadli Zon Justru Singgung Pemerintah Tak Konsisten

Pihak-pihak tersebut mengakui bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) terlaksana dengan baik, tetapi apabil terlalu lama diterapkan, bisa berdampak negatif bagi anak didik. "Kendala tumbuh kembang anak, tekanan psikososial, dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi, turut menjadi pertimbangan,"

Pemberian izin KBM tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Baca Juga: Ayo Pak Kades, 2021 Kemenparekraf Gelontorkan Anggaran untuk Program Desa Wisata se-Indonesia

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” ujar Nadiem.

Dibolehkannya kembali KBM tatap muka itu, kata Nadiem, atas permintaan daerah. “Namun, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Oleh karena itu, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. "Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama," ujarnya.

Baca Juga: Srikandi UGM Gelar Diskusi Soal Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi pada Sektor Pertambangan

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah