Catat, Pembayaran Batuan Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 juta bisa Dibatalkan. Simak Penjelasannya

- 20 November 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta /Literasi News/Hasbi NR

Selain itu, pengembalian dana bantuan juga bisa terjadi, bila penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Itu artinya bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif. Setelah itu bank penyalur melakukan rekonsiliasi bantuan yang tidak tersalurkan dengan Kemendikbud, dan Kemendikbud mengembalikan dana bantuan yang tidaktersalurkan ke rekening kas negara.

Baca Juga: Ikut Resmikan Kiem, Ketua Komisi II DPRD Jabar: Rebana Metropolitan Harus Pro Pribumi

Sanksi juga akan diberlakukan bila penerima bantuan yang terbukti menerima tetapi tidak sesuai dengan petunjuk teknis bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila penerima BSU Kemendikbud menemukan kendala dalam proses pelaksanaan bantuan, kemendikbud telah menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Kemendikbud menyediakan empat saluran ULT yang dapat diakses PTK untuk informasi dan pengaduan seputar bantuan. Keempat saluran itu melalui telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125, HP (SMS) : 0811976929, surel/email : [email protected], dan laman : ult.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Temuan Baru Positif Covid-19 Bermunculan, Pjs Bupati dan Kapolres Cianjur Serukan Perketat Prokes

Selain bisa juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Bantuan nantinya Bank Penyalur melaporkan hasil penyaluran bantuan kepada Puslapdik. Kemudian Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Puslapdik melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud meliputi pelaksanaan penyaluran Bantuan dan ketepatan jumlah dana Bantuan yang diterima penerima Bantuan.

Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan, DPRD Jabar Dukung Hotel Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah