Catat, Pembayaran Batuan Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 juta bisa Dibatalkan. Simak Penjelasannya

- 20 November 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta /Literasi News/Hasbi NR

Kemendikbud juga melakukan Pengawasan internal dan ekternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah