Janjinya BSU dari Kemendikbud Rp1,8 juta, Faktanya Tidak Sebesar Itu

- 19 November 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di bawah Kemendikbud sudah ada yang bisa mencairkan dana BSU. Namun, nilainya tidak utuh Rp1,8 juta.
Ilustrasi uang rupiah. Para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di bawah Kemendikbud sudah ada yang bisa mencairkan dana BSU. Namun, nilainya tidak utuh Rp1,8 juta. /Literasi News/Yuanitasari Ciptadi /

"Itu tergantung kepemilikan NPWP. Kalau yang punya NPWP, dipotong 5 persen sehingga dapat Rp1,7 juta. Yang tidak punya NPWP, ada potongan 6 persen sehingga dapat Rp1,69 juta," kata Rizki yang juga guru honorer di SMAN 9 Bandung.

Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan Menampung Pasien Covid-19

BSU Kemendikbud memang dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 UU Nomor 7/1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 36/2008.

Pajak langsung dipotong dari dana BSU. Bagi penerima BSU yang memiliki NPWP, dipotong 5% dan penerima BSU yang tak memilik NPWP dipotong 6%. ***

 

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah