"Itu tergantung kepemilikan NPWP. Kalau yang punya NPWP, dipotong 5 persen sehingga dapat Rp1,7 juta. Yang tidak punya NPWP, ada potongan 6 persen sehingga dapat Rp1,69 juta," kata Rizki yang juga guru honorer di SMAN 9 Bandung.
Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan Menampung Pasien Covid-19
BSU Kemendikbud memang dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 UU Nomor 7/1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 36/2008.
Pajak langsung dipotong dari dana BSU. Bagi penerima BSU yang memiliki NPWP, dipotong 5% dan penerima BSU yang tak memilik NPWP dipotong 6%. ***