- PTK pada sekolah negeri/swasta mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.
Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan, DPRD Jabar Dukung Hotel Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19
- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan Menampung Pasien Covid-19
Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU