Janjinya BSU dari Kemendikbud Rp1,8 juta, Faktanya Tidak Sebesar Itu

- 19 November 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di bawah Kemendikbud sudah ada yang bisa mencairkan dana BSU. Namun, nilainya tidak utuh Rp1,8 juta.
Ilustrasi uang rupiah. Para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di bawah Kemendikbud sudah ada yang bisa mencairkan dana BSU. Namun, nilainya tidak utuh Rp1,8 juta. /Literasi News/Yuanitasari Ciptadi /

Literasi News - Dana bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemendikbud untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah cair. Mereka yang berhak mendapat BSU mencapai 2 juta lebih PTK non PNS.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menuturkan, terealisasinya BSU itu berkat dukungan semua pihak mulai dari Kemenkeu, KemenPANRB, serta Presiden RI Joko Widodo.

"Termasuk perjuangan Komisi X DPR RI yang turut memperjuangkan soal bantuan ini. BSU ini untuk membantu ujung tombak pendidikan kita yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita. Karena, pasti pandemi ini telah menyebabkan krisis ekonomi dan kesehatan," ujar Nadiem secara live dalam channel Youtube Kemendikbud, pada Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: KPU Cianjur akan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara, Gunakan Sirekap

Mereka yang mendapat BSU dari Kemendikbud ialah PTK berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Baca Juga: Ikut Resmikan Kiem, Ketua Komisi II DPRD Jabar: Rebana Metropolitan Harus Pro Pribumi

Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Sejumlah Dinas Instansi di Pemkab Cianjur Kembali Terapkan WFH Guna Memutus Penyebaran Covid-19

Lalu, bagaimana untuk mengetahui bahwa PTK itu adalah calon penerima? Dan, bagaimana mekanisme pencairannya?

Berikut penjelasan dari Kemendikbud :

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU

- Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november

- PTK pada sekolah negeri/swasta mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.

Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan, DPRD Jabar Dukung Hotel Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.

Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan Menampung Pasien Covid-19

Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

-PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Total anggaran yang dialokasikan Kemdikbud untuk BSU tersebut ialah Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Semakin Seru! Jodha Akbar Hari Ini: Jodha Jelaskan Kepada Jalal Alasan Sembunyikan Kehamilannya

Nilai BSU untuk setiap PTK non PNS ialah Rp1,8 juga per orang. Setiap PTK berhak mendapat 1 kali BSU.

Menurut Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar, Rizki Safari Rakhmat, sejumlah guru honorer yang tergabung dalam organisasinya, telah berhasil mencairkan dana BSU tersebut.

"Ya, tinggal mengikuti cara-cara yang telah dijelaskan di buku saku upah Kemdikbud. Nanti, pencairan bisa di langsung di bank yang ditunjuk atau via ATM," katanya, kepada Literasi News.

Baca Juga: Buat yang Rindu Nonton di Bioskop, Inilah Daftar Film yang akan Tayang 2021 Mendatang

Namun, berdasarkan pengakuan para guru honorer yang sudah mencairkan BSU, nilai yang didapat tidak utuh Rp1,8 juta.

Ada yang mendapat Rp1,71 juta dan ada yang mendapat Rp 1,692 juta.

"Itu tergantung kepemilikan NPWP. Kalau yang punya NPWP, dipotong 5 persen sehingga dapat Rp1,7 juta. Yang tidak punya NPWP, ada potongan 6 persen sehingga dapat Rp1,69 juta," kata Rizki yang juga guru honorer di SMAN 9 Bandung.

Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan Menampung Pasien Covid-19

BSU Kemendikbud memang dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan Pasal 21 UU Nomor 7/1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 36/2008.

Pajak langsung dipotong dari dana BSU. Bagi penerima BSU yang memiliki NPWP, dipotong 5% dan penerima BSU yang tak memilik NPWP dipotong 6%. ***

 

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah