Kemendikbud Alokasikan Rp3,6 Triliun Lebih untuk Bantuan Subsidi Upah, PNS Gigit Jari

- 16 November 2020, 14:19 WIB
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud /Kemendikbud.go.id/

Literasi News - Pada Senin, 16 November 2020, Komisi X DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kesempatan itu, Kemendikbud berkesempatan memaparkan sejumlah program yang telah dilakukan selama pandemi Covid-19, berikut evaluasinya.

Selain soal bantuan kuota internet untuk November dan Desember 2020 senilai Rp 3,7 triliun lebih, Kemendikbud juga menyiapkan mengalokasikan dana untuk bantuan lain.

Program itu adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU). Nilainya mencapai Rp 3,6 triliun lebih.

Baca Juga: Inilah Tiga Tokoh yang Diprediksi Bisa Memengaruhi Potret Kekuatan Politik di Indonesia

Pengajuan BSU berpatokan pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekjen Kemendikbud sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Isi peraturan nomor 19 itu adalah tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Covid-19.

Lalu, untuk siapa sajakah BSU tersebut? Berdasarkan paparan Kemendikbud, BSU tersebut untuk pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) di lingkungan Kemendikbud.
Namun, sudah pasti tidak untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil). Jadi, kali ini, PTK yang berstatus PNS terpaksa harus gigit jari. Soalnya, BSU tersebut hanyalah untuk PTK non-PNS.

Baca Juga: Ada 5 Zodiak yang Diprediksi Bakal Telat Menikah, Kamukah Orangnya?

Apabila demikian, siapa saja PTK non-PNS yang berhak mendapatkan BSU tersebut? Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memberi bocorannya.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah