Janjinya BSU dari Kemendikbud Rp1,8 juta, Faktanya Tidak Sebesar Itu

- 19 November 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di bawah Kemendikbud sudah ada yang bisa mencairkan dana BSU. Namun, nilainya tidak utuh Rp1,8 juta.
Ilustrasi uang rupiah. Para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di bawah Kemendikbud sudah ada yang bisa mencairkan dana BSU. Namun, nilainya tidak utuh Rp1,8 juta. /Literasi News/Yuanitasari Ciptadi /

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Sejumlah Dinas Instansi di Pemkab Cianjur Kembali Terapkan WFH Guna Memutus Penyebaran Covid-19

Lalu, bagaimana untuk mengetahui bahwa PTK itu adalah calon penerima? Dan, bagaimana mekanisme pencairannya?

Berikut penjelasan dari Kemendikbud :

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU

- Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah