1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Sejumlah Dinas Instansi di Pemkab Cianjur Kembali Terapkan WFH Guna Memutus Penyebaran Covid-19
Lalu, bagaimana untuk mengetahui bahwa PTK itu adalah calon penerima? Dan, bagaimana mekanisme pencairannya?
Berikut penjelasan dari Kemendikbud :
- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU
- Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november