Subsidi Upah Rp1,8 juta Cair! Klik Link Ini, Unduh, Print, Bawa ke Bank dan Aktifkan Rekening

- 17 November 2020, 15:54 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi upah bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi upah bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020. /Tangkapan layar Youtube/KEMENDIKBUD RI/

Baca Juga: Simak Jadwal TV Hari Ini Kamis 16 November 2020, Ada Tayangan HUT BROWNIS di Trans TV

Mereka yang masuk kriteria ini akan menerima BSU senilai Rp1,8 juta kali. Penerimaan hanya satu kali untuk satu orang.

Lalu, bagaimana untuk mengetahui bahwa PTK tersebut adalah calon penerima? Dan, bagaimana mekanisme pencairannya?

Berikut langkah demi langkah yang harus dilakukan : 

Baca Juga: Berikut Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Bersubsidi Untuk Guru Non PNS

Informasi pencairan

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima bantua subsidi upah 

- Subsidi upah disalurkan bertahap sampai akhir November 2020

- PTK mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) bagi para guru dan tenaga pendidik di sekolah negeri/swasta atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.

- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah