1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)
2. Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)
3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).
Mereka yang akan menerima subsidi upah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Satu Juta Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK mulai Tahun Depan, Melalui Seleksi Berkeadilan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.