Subsidi Upah Rp1,8 juta Cair! Klik Link Ini, Unduh, Print, Bawa ke Bank dan Aktifkan Rekening

- 17 November 2020, 15:54 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi upah bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan Sekjen Kemdikbud Ainun Na'im saat memberi penjelasan soal pencairan subsidi upah bagi PTK non PNS, pada Selasa, 17 November 2020. /Tangkapan layar Youtube/KEMENDIKBUD RI/

1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)

2. Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)

3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Mereka yang akan menerima subsidi upah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Satu Juta Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK mulai Tahun Depan, Melalui Seleksi Berkeadilan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah