Baca Juga: Semakin Seru! Jangan Lewatkan Ikatan Cinta Malam Ini, Berikut Sinopsis Lengkapnya
- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
Baca Juga: Pemda Didorong Segera Usulkan Kebutuhan Guru, Mulai 2021 Dibuka Formasi 1 juta Guru PPPK
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani
Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa