Pastikan Anda Masuk dalam Daftar Penerima BSU Kemdikbud, Berikut Langkah-langkahnya

- 17 November 2020, 14:54 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa Kemdikbud memberikan bantuan subsidi gaji bagi 2 juta lebih pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Dana akan ditransfer ke rekening penerima yang telah dibuat Kemdikbud.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa Kemdikbud memberikan bantuan subsidi gaji bagi 2 juta lebih pendidik dan tenaga kependidikan non PNS. Dana akan ditransfer ke rekening penerima yang telah dibuat Kemdikbud. /tangkapan Youtube/@KEMENDIKBUD RI/

1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)

2. Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)

3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Baca Juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Guru


Jadi, setiap PTK non-PNS akan mendapat uang senilai Rp1,8 juta. BSU ini hanya diberikan sebanyak satu kali.

Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Berikut Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Bersubsidi Untuk Guru Non PNS

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah