1. Dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang)
2. Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang)
3. Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).
Baca Juga: Komisi X DPR RI Apresiasi Komitmen Kemendikbud Salurkan Bantuan Subsidi Guru
Jadi, setiap PTK non-PNS akan mendapat uang senilai Rp1,8 juta. BSU ini hanya diberikan sebanyak satu kali.
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Berikut Lokasi Rencana Pembangunan Perumahan Bersubsidi Untuk Guru Non PNS
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)