Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk sejumlah pihak di lingkungan Kemendikbud. Hal itu terungkap saat Kemendikbud melakukan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, pada Senin, 16 November 2020.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menuturkan, sesuai penjelasan dari Kemendikbud, BSU tersebut diperuntukkan bagi beberapa kalangan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Baca Juga: 60 Rumah Terdampak Banjir Agrabinta, Tiga Lokasi Longsor di Sindangbarang Cianjur
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Film John Wick Chapter 2 Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Berikut Jadwal Tayang Trans TV