Ada Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud, Petugas Perpustakaan dan Laboratorium Kebagian

- 16 November 2020, 14:05 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (kanan) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (kanan) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /


Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk sejumlah pihak di lingkungan Kemendikbud. Hal itu terungkap saat Kemendikbud melakukan Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, pada Senin, 16 November 2020.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menuturkan, sesuai penjelasan dari Kemendikbud, BSU tersebut diperuntukkan bagi beberapa kalangan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

Baca Juga: 60 Rumah Terdampak Banjir Agrabinta, Tiga Lokasi Longsor di Sindangbarang Cianjur

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan
tanggal 1 Oktober 2020

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Film John Wick Chapter 2 Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Berikut Jadwal Tayang Trans TV

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah