Menteri Agama Rilis Sistem e-RKAM, Target 2023 Digunakan Seluruh Madrasah di Indonesia

- 21 Oktober 2020, 22:35 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi /Dok. Kementrian Agama/

Melalui aplikasi e-RKAM ini, diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah.

Baca Juga: Kolaborasi BUMN Harus Ditingkatkan Untuk Dorong Sektor UMi dan Mikro Naik Kelas

Hal ini selaras dengan imbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa.

“Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel, dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat,” ujar Menag. 

Selain itu penggunaan aplikasi e-RKAM diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Kemudian menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. "Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x