Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan persiapan seleksi PPPK Guru Agama maupun Madrasah. Rencananya pendaftaran akan dibuka mulai Mei hingga Juli 2021. Sedangkan tahapan seleksi akan dilaksanakan antara Agustus 2021 hingga Desember 2021.
Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Kementerian Agama. Rekrutmen PPPK Guru Agama dilakukan karena selama ini, mayoritas guru binaan Kemenag berstatus non-PNS atau honorer, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.
Dalam rangka mengisi kebutuhan guru agama, Kemenag telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasinnya tersebar di sekolah sekolag negeri yang ada di 393 pemerintah daerah.
Baca Juga: Update Terbaru Pencarian KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak, Tim Pencari Dapatkan Barang Bukti Baru
Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar juga memastikan ada 9.495 formasi guru madrasah yang bakal dibuka lowongannya pada 2021. Mereka adalah tenaga honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada 2019.
Dengan demikian berikut rincian rencana jumlah formasi PPPK Guru Agama tahun 2021 di Kemenag, meliputi :
- Formasi PPPK Guru Madrasah 9.495
- Formasi PPPK Guru Agama Islam 22.927
- Formasi PPPK Guru Agama Kristen 2.727
- Formasi PPPK Guru Agama Katolik: 1.207
- Formasi PPPK Guru Agama Hindu: 403
- Formasi PPPK Guru Agama Buddha: 39
Sementara urutan proses seleksi PPPK Guru Agama 2021 meliputi :
- Penetapan kebutuhan passing grade;
- Pendaftaran;
- Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
- Pengelolaan nilai;
- Penetapan NIP PPPK;
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK, masyarakat dipersilakan untuk mengakses Badan Kepegawaian Nasional (BKN) laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pendaftaran akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil).
Baca Juga: Cegah Pemudik, Polda Jawa Barat Siapkan 120 Pos Penyekatan. Jalur Alternatif Diawasi
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah membentuk tim konsorsium untuk menyusun proses seleksi PPPK Guru Agama.
“Menyusun rencana dan agenda kerja verifikasi dan sinkronisasi data calon PPPK Guru Agama pada sekolah negeri, menyusun modul, menyusun soal tes kompetensi teknis, dan menyusun instrumen wawancara,” ujarnya, Kamis 8 April 2021.
Untuk mengikuti seleksi PPPK ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:
Baca Juga: Begini Cara Ganti Data e-KTP atau KK Bila Domisili atau Status Kawin Berubah, Gunakan Layanan Online
Baca Juga: Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya di Kota Tangerang, Bisa Online Dari Rumah. Begini Caranya
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Pemerintah menerangkan, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Kemudian semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).***