Literasi News - Disaat proses persiapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, beredarnya informasi mengenai keberadaan calo dan penipuan uang pelicin untuk memudahkan kelulusan.
Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan yang akan merugikan sendiri.
Kemendikbud juga menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.
Baca Juga: Anggaran KIP Kuliah Jadi Rp2,5 triliun, Kemendikbud Ubah Skema Bantuan Tahun 2021
Baca Juga: Kabar Gembira, Peserta KIP Kuliah Merdeka Tahun Ini Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp12 Juta Per Semester
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, dikutip Literasinews dari laman resmi GTK Kemendikbud RI.
“Saya merasa prihatin dengan beredarnya informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini. Saya mewakili Kemendikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, seperti ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, PPPK memang tetap harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.
Baca Juga: 12 Polda Memberlakukan Tilang Elektronik. Ini 10 Pelanggaran Lalu LIntas yang Jadi Sasaran TE
Baca Juga: Simak, Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik dan 10 Jenis Pelanggaran Bakal Kena Tilang