Literasi News - Data yang terekam dalam KTP Elektronik atau KTP-el berguna untuk mengurus berbagai keperluan terkait pelayanan publik hingga perbankkan. Identitas resmi Warga Negara Indonesia ada di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Data dalam KTP ada dua jenis yakni data statis atau tidak bisa berubah seperti NIK. Kemudian data dinamis atau bisa berubah seperti status perkawinan, domisili, dan pekerjaan.
Oleh karena itu, apabila ada perubahan pada data dinamis, sebaiknya segera melakukan update data pada KTP Elektronik.
Di era digital seperti sekarang caranya mudah, tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil, tinggal gunakan saja layanan online. Misalnya, di Kota Bandung, sudah ada aplikasi PEMUDA.
Berikut ini cara melakukan perubahan data dalam KTP Elektronik dengan menggunakan layanan online disdukcapil :
- Gunakan layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat domisili. Tiap daerah punya layanan masing masing
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah. Misalnya, surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan. Kemudian, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, Izajah untuk menambah nama.
- Setelah siap, Login aplikasi atau layanan online disdukcapil terkait. Ikuti petunjuk, dan upload dokumen yang telah disiapkan melalui layanan online.