Kabar Gembira Bagi Peserta Seleksi PPPK 2021 yang Memiliki Sertifikasi Guru. Ini Kata Mendikbud Nadiem

- 11 Maret 2021, 07:53 WIB
Kabar Gembira Bagi Peserta Seleksi PPPK 2021 yang Memiliki Sertifikasi Guru. Ini Kata Mendikbud Nadiem
Kabar Gembira Bagi Peserta Seleksi PPPK 2021 yang Memiliki Sertifikasi Guru. Ini Kata Mendikbud Nadiem /Tangkapan Layar Youtube

Literasi News - Kabar Gembira disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim bagi peserta seleksi PPPK 2021 mendatang. Khusus peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendapat nilai penuh pada tes komponen teknis.

“Tes guru PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) nanti ada beberapa komponen, ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” kata Mendikbud saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta yang dipantau Literasinews dari kanal resmi Komisi X.

Mendikbud menjelaskan bagi peserta yang memiliki sertifikasi guru akan mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis. Nilainya diberikan penuh 100 persen, sehingga tidak perlu mengikuti tes komponen teknis.

Baca Juga: Mendikbud: Guru Honorer Usia 40 Tahun Keatas Mendapat Afirmasi di Seleksi Guru PPPK 2021. Ini Penjelasannya

Namun mereka tetap harus melalui tes lainnya yakni lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara. "Ini upaya kemendiknud menjawab permintaan berbagai kalangan termasuk komisi X DPR RI terkait sertifikasi guru," ujarnya.

Kabar gembira lainnya disampaikan Mendikbud bagi guru honorer yang usianya di atas 40 tahun. Mendikbud mengatakan peserta seleksi guru PPPK yang usianya 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi PPPK 2021 nanti.

“Bagi peserta dengan usia 40 tahun ke atas berstatus aktif selama tiga tahun terakhir, mereka mendapat afirmasi. Bentuknya mereka mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Hikmah Isra Mi'raj, Tempatkan Iman Di Atas Akal

Selain mereka, lanjut Nadiem, peserta penyandang disabilitas juga akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif yang diambil Kemendikbud dengan pertimbangan tak mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x