Pihaknya, lanjut Bima, sudah pernah meminta data guru honorer yang mengajar di sekolah negeri lingkungan kemenag. Namun hingga saat ini tidak ada data base khusus guru honorer yang lengkap karena data di kemenag bercampur.
Baca Juga: Saksikan Dari Jendela SMP dan Samudra Cinta, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Selasa, 9 Maret 2021
"Kita coba selesaikan satu satu. Kami BKN ini cuma managemen, sedangkan guru-guru itu ada di Kemendikbud dan Kemenag," katanya.
Selain itu Bima Haria juga mempertanyakan kesediaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Sebab, yang berhak mengusulkan dan merekrut guru PPPK adalah PPK.
Dengan kondisi tersebut, Bima Haria menegaskan para guru agama tidak bisa menyalahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kemendikbud, dan BKN terkait belum adanya formasi PPPK tersebut.
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Anggota Tubuh dan Bumi akan Memberikan Kesaksian Terhadap Perbuatan Kita
Semuanya, kata dia, tergantung kepada Kemenag dan PPK. "Yang kami butuhkan data berapa guru agama honorernya, mereka mau ditempatkan di mana. Itu yang tidak pernah bisa diberikan Kemenag," tegasnya.***