Literasi News - Keinginan guru honorer di lingkungan kemenag bisa ikut seleksi PPPK 2021 tak terealisasi. Sebab mereka tidak masuk dalam kuota rekrutmen 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa kuota 1 juta guru PPPK 2021 itu diperuntukkan untuk pendaftar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam diskusi daring yang ditayangkan di kanal Youtube belum lama ini mengatakan kuota 1 juta PPPK 2021 itu hanya untuk Kemendikbud, guru honorer Kemenag belum termasuk.
"Pemerintah memang belum menerima usulan formasi guru honorer kemenag untuk rekrutmen tersebut. Ini formasinya belum ada," katanya.
Dikatakan Bima Haria, penyebab guru honorer Kemenag belum mendapatkan formasi di PPPK 2021 yakni dikarenakan Kementerian Agama belum memiliki data akurat guru agama di sekolah negeri yang berstatus honorer.
Sementara untuk menetapkan formasi PPPK semua data guru agama harus lengkap. "Kalau tidak punya data guru agama honorer bagaimana mau dibuatkan formasinya?," kata Bima Haria.
Baca Juga: Kesal Kepada Moeldoko Hingga Ancam Kirim Santet, Bupati Lebak Sampaikan Klarifikasi
Bima juga mengatakan pihaknya telah meminta data base guru honorer kemenag. Namun data base kemenag tidak sebaik dapodik milik kemendikbud.
"Dapodik kemendikbud itu detail by name by scholl addresnya lengkap. Kalau data kemenag campur, bukan hanya guru honorer negeri," katanya.
Pihaknya, lanjut Bima, sudah pernah meminta data guru honorer yang mengajar di sekolah negeri lingkungan kemenag. Namun hingga saat ini tidak ada data base khusus guru honorer yang lengkap karena data di kemenag bercampur.
Baca Juga: Saksikan Dari Jendela SMP dan Samudra Cinta, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Selasa, 9 Maret 2021
"Kita coba selesaikan satu satu. Kami BKN ini cuma managemen, sedangkan guru-guru itu ada di Kemendikbud dan Kemenag," katanya.
Selain itu Bima Haria juga mempertanyakan kesediaan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Sebab, yang berhak mengusulkan dan merekrut guru PPPK adalah PPK.
Dengan kondisi tersebut, Bima Haria menegaskan para guru agama tidak bisa menyalahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kemendikbud, dan BKN terkait belum adanya formasi PPPK tersebut.
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Anggota Tubuh dan Bumi akan Memberikan Kesaksian Terhadap Perbuatan Kita
Semuanya, kata dia, tergantung kepada Kemenag dan PPK. "Yang kami butuhkan data berapa guru agama honorernya, mereka mau ditempatkan di mana. Itu yang tidak pernah bisa diberikan Kemenag," tegasnya.***