Tahun Ini Pemerintah Alokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. Berikut ini Penjelasan Mendikbud

- 28 Februari 2021, 10:34 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Sosialisasi Dana BOS 2021, tahun ini pemerintah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun.
Mendikbud Nadiem Makarim Sosialisasi Dana BOS 2021, tahun ini pemerintah mengalokasikan Dana BOS Rp52,5 Triliun. /Kemendikbud

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Setelah Diperiksa Intensif oleh KPK Nurdin Abdullah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia. Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen.

Selain itu pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Baca Juga: Saksikan Dari Jendela SMP dan Samudra Cinta, Berikut Jadwal SCTV Hari Ini Minggu, 28 Februari 2021

Pada tahun 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan. Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” kata Mendikbud.

Pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap 1 bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2.

Baca Juga: Bagi Masyarakat yang Belum Terdata Vaksinasi Tahap Dua, Diminta Daftar Online melalui Website Resmi

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x