Keinginan Kemenag Tambah Kuota Formasi Guru dan Dosen pada Rekrutmen PPPK 2021 Belum Terealisasi

- 26 Februari 2021, 13:46 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan kuota rekrutmen 1 juta PPPK belum termasuk formasi guru dan dosen Kemenag
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan kuota rekrutmen 1 juta PPPK belum termasuk formasi guru dan dosen Kemenag /Dok. BKN

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan secara nasional Kemenag masih kekurangan 68.064 guru dan dosen. Jumlah itu terdiri dari 27.641 orang guru madrasah, 36.866 orang guru PAI, dan 3.557 orang dosen PTKI.

Baca Juga: Kasus Positif Aktif Covid-19, Berikut 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Tertinggi

Untuk tahun 2021, lanjut Menag, Kemenag memperoleh kuota formasi rekrutmen PPPK hanya 9.464 orang. Formasi ini diperuntukkan bagi PPPK guru madrasah, guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di sekolah, dan dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam).

“Jumlah formasi ini belum memadai jika dibandingkan dengan kebutuhan, kami kekurangan guru dan dosen sebanyak 68.064 orang. Formasi yang kami dapat baru memenuhi 14 persen dari total kebutuhan. Jumlah tersebut, tidak sepadan dengan kebutuhan,” tuturnya.

Ia berharap ada penambahan kuota dalam rekrutmen PPPK 2021 untuk formasi guru dan dosen di lingkungan Kemenag. Pihaknya sedang berupaya mengusulkan tambahan kuota untuk formasi rekrutmen PPPK tahun 2021 supaya bisa memenuhi kekurangan guru dan dosen yang dialami kemenag.

Baca Juga: Peredaran Di Cianjur Mengkhawatirkan, Plt Bupati Ajak Semua Elemen Bersama sama Perangi Narkoba

"Kami telah menyiapkan surat untuk dikirim ke Kemen PANRB tentang usulan penambahan kuota rektrutmen guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama,” kata Gus Yaqut dikutip Literasinews dari laman resmi Kemenag.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui surat nomor B-2951/DJ.I/HM.00.1/12/2020 untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kemendikbud, Kementerian PANRB, dan BKN.

Hal itu disampaikan Menag saat Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kejaksaan Cianjur Tangani 150 Perkara Pidana Umum dan Khusus, Periode Januari - Oktiber 2020

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x