Program Sekolah Penggerak, Manfaat dan Cara Mendaftarnya, Langsung Klik di Link Ini

- 7 Februari 2021, 11:11 WIB
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020).  Kemendikbud membuka pendaftaran program sekolah penggerak mulai Februari 2021.
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). Kemendikbud membuka pendaftaran program sekolah penggerak mulai Februari 2021. /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

- Peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu tiga tahun.
- Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru.
- Percepatan digitalisasi sekolah.
- Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain.
- Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila.
- Mendapatkan pendampingan intensif.
- Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan Di Cianjur Alami Kendala Data, Baru Berjalan 50 persen
 
Sekolah yang ingin masuk program ini dimulai dengan pendaftaran oleh kepala sekolah. Pendaftaran dibuka untuk kepala sekolah semua jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, dan SLB.

Kriteria kepala sekolah yang bisa ikut seleksi Program Sekolah Penggerak ialah :

1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya satu kali masa tugas.

2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik).

3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan poin 1 di atas.

Baca Juga: Juventus Menangi Duel Sekaligus Menggeser Posisi AS Roma di Klasemen Liga Italia Serie A

4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat aditif (jika dinyatakan lulus pada seleksi tahap 2).

5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x