Ingin Tahu Kapan Proses Penetapan PPPK 2019 Tuntas ?. Simak Penjelasan Kepala BKN

- 25 Januari 2021, 06:30 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan perkembangan penyelesaian penetapan PPPK 2019
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan perkembangan penyelesaian penetapan PPPK 2019 /Youtube

Literasi News - Hingga kini baru sedikit calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Hal itu terjadi disebabkan proses entry dan usulan dari pengelola kepegawaian di daerah yang masuk ke BKN masih terbatas.

Kondisi itu diakui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, sehingga menjadi kendala bagi BKN untuk menyelesaikan PPPK 2019. "Sekarang masih sedikit PPPK yang sudah ditetapkan NIP sesuai kontrak," katanya.

Dikatakan Bima, BKN berharap kepada para pengelola kepegawaian di daerah untuk sesegera mungkin melakukan data entry dan mengusulkan penetapan NI PPPK 2019. Itu perlu dilakukan agar NI mereka dapat segera ditetapkan sehingga mereka dapat segera mulai bekerja.

Baca Juga: KIP-Kuliah Dibuka Lagi, Siapkan Dokumen Ini Untuk Daftar, Bisa Dapat Rp30 Juta lebih

Ditegaskannya, BKN juga terus berupaya dan meminta agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) segera mengirimkan nama-nama PPPK 2019 yang telah menandatangani kontrak kerja.

"Ini yang sedang dan terus kami (BKN) kejar untuk menyelesaikannya. Ditambah lagi ada perubahan perubahan di daerah, sehingga penetepan PPPK 2019 masih belum maksimal," katanya.

Dijelaskannya, saat ini BKN sedang memfokuskan diri memproses penerbitan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk (NI) calon PPPK 2019. Yakni, mereka yang telah berhasil tersaring di tahun 2019 lalu sebanyak 51.293 orang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Siapkan Insentif Bagi Ustadz Pesantren dan Program Indonesia Pintar (PIP) Santri 2021

Dari jumlah 51.293 orang, lanjutnya, hingga akhir tahun 2020, usulan yang masuk dari daerah ke BKN untuk penetapan NI calon PPPK 2019 baru berjumlah 27.411 orang. Kemudian untuk usulan yang masuk dari data entry itu baru sejumlah 2.664 orang.

Hal ini terjadi karena Badan Kepegawaian di daerah melakukan data entry sendiri, berbeda dengan sistem penerimaan CPNS yang data entry-nya dilakukan oleh CPNS yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: YouTube Sobat Dosen BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x