Masa Kontrak PPPK Sebaiknya Ditetapkan Lima Tahun. Ini Penjelasan Kepala BKN

- 15 Januari 2021, 16:10 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta agar PPK menetapkam masa kontrak bagi PPPK lima tahun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta agar PPK menetapkam masa kontrak bagi PPPK lima tahun /Facebook.com/@Bima Arya Wibisana

Oleh karena itu, lanjut Bima Haria, bagi PPPK yang memiliki kinerja bagus, dan capaian targetnya bisa terpenuhi, tidak perlu khawatir diberhentikan. Malahan kalau habis masa kontrak yang kinerja bagus ink bisa terus diperpanjang berkali kali hingga batas usia pensiun.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Cianjur Melonjak Drastis

"Kalau kinerja bagus tidak mungkin bisa diberhentikan semena-mena, dasarnya harus jelas karena ada aturannya. Namun kalau kinerjanya tak baik, ya bisa saja kadis atau pembina kepegawaian memberhentikannya," katanya.

Bima mengungkapkan acuan evaluasi kinerja untuk guru itu dikeluarkan kemenpan dan kemendikbud. Meski tidak ada ketentuan masa kontrak sampai pensiun. Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

"Saya ingin menyampaikan kalau ketakutan atau ada yang menyebut PPPK itu sama dengan tenaga honorer, itu tidak benar," tegasnya. PPPK, tegasnya, bukan tenaga honorer.

Baca Juga: Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 Tetap Mengacu SKB Empat Menteri, Orang Tua Jadi Penentu

PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sah, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah.

Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerja. "Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS juga menandatangani perjanjian kinerja. Kalau dia tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x