Literasi News - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan beberapa kebijakan afirmasi di seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) 2021. Ada tiga kriteria peserta yang nantinya bakal mendapat bonus.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mengatakan dipersiapan seleksi guru PPPK 2021, kemendikbud mengeluarkan beberapa kebijakan afirmasi.
Menurut Mendikbud, kebijakan tersebut di antaranya dalam seleksi guru ASN PPPK 2021, ujian seleksi pertama hanya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah.
Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Umrah Setelah Idul Fitri 2021 Ini Akan Ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi
Setelah itu, lanjut Mendikbud, untuk ujian seleksi PPPK 2021 kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer termasuk peserta dari lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Dikutip Literasinews dari laman resmi Kemendikbud, Mendikbud mengungkapkan ada tiga kriteria peserta yang mendapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan di seleksi guru PPPK 2021. Ketiga kriteria tersebut sebagai berikut :
Pertama, peserta dengan usia 40 tahun keatas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir, mereka mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.
Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat Mewaspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Peralihan Musim
Kedua, untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin.
Ketiga, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, peserta mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya. Namun tetap harus lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” kata Mendikbud ketika menjelaskan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi tersebut.
Baca Juga: Hanya Dengan Membuat Video Durasi Satu Menit di Facebook Kini Bisa Mendapatkan Uang
Mendikbud mengatakan pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes, sehingga pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan.***