Bayar Kurang Rp1 juta per Bulan, Guru & Penyelenggara Pendidikan Dapat Rumah Baru dari Bataru

26 November 2020, 13:48 WIB
Program bakti padamu guru (bataru) Jawa Barat, ada 20.000 rumah subsidi untuk guru dan tenaga kependidikan /Instagram/@disdikjabar

 

Literasi News - Di Jawa Barat, ada lebih dari 200.000 guru yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Itu belum termasuk penyelanggara pendidikan lainnya seperti tenaga administrasi, tenaga laboratoriuim, tenaga perpustakaan, hinggga penjaga sekolah.

Masih banyak di antara mereka yang hingga kini belum memiliki rumah karena berbagai hal. Apalagi, harga rumah terus merangkak naik.

"Selama ini para guru dan tenaga pendidik lainnya kesulitan mendapatkan rumah sendiri dan hanya pindah dari satu rumah kontrakan ke kontrakan lain. Kondisi ini memprihatinkan mengingat jasa guru yang tak terhingga terhadap dunia pendidikan nasional," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Sopandi, Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Program Bataru dari Pemprov Jabar, Rumah Bersudsidi untuk Penyelenggara Pendidikan PAUD hingga SMA

Bercermin dari hal tersebut, Pemprov Jabar meluncurkan program Bataru (Bakti Padamu Negeri) oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Sekolah Cakra Buana, Kota Depok. Bertepatan dengan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI, Rabu kemarin.

Peluncuran Bataru ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pengembang Indonesia dengan bank bjb tentang Program Rumah Subsidi untuk Guru dan Tenaga Kependidikan.

Setelah MoU, Dedi berharap akan dilanjutkan peletakan batu pertama disaksikan Kementerian Perumahan Rakyat, dan paling cepat Desember 2020 sudah ada akad kredit. "Mudah-mudahan bisa cepat akad kredit karena antusiasmenya tinggi," pungkasnya.

Baca Juga: Penjaga Sekolah pun Bisa Punya Rumah Berkat Program Bataru, Ini Persyaratannya

Harga rumah bersubsidi itu Rp150 juta dengan tipe 30-36. Cicilannya pun cukup murah yaitu Rp900.000 per bulan.

Dedi memastikan, total Bataru ada 20.000 rumah bersubsidi yang disiapkan, "Kami pastikan sudah ada izinnya. Sudah hadir 17 kabupaten/kota dengan target 10.000 rumah pada tahun ini," ujarnya.

Rumah bersubisi untuk penyelenggara pendidikan ini tersebar di 17 kabupaten/kota yaitu :

Baca Juga: Penting! Ayo Kenali Mitos dan Fakta Seputar Vaksinasi

1. Kota Banjar
2. Kota Depok
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Bekasi
5. Kabupaten Sukabumi
6. Kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Karawang
8. Kabupaten Bandung Barat
9. Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: 20.000 Rumah Subsidi Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Jabar, Tersebar di 17 Kota Kabupaten
10. Kabupaten Subang
11. Kabupaten Bandung
12. Kabupaten Garut
13. Kabupaten Inderamayu
14. Kabupaten Ciamis
15. Kabupaten Kuningan
16. Kabupaten Cirebon
17. Kabupaten Pangandaran.

Untuk mengetahui titik tepatnya rumah-rumah bersubsidi itu, brosur-brosur akan disimpan di Kantor Cabang Disdik terdekat. Informasi soal pendaftaran pun melalui KCD.

Baca Juga: Hore, Siswa SMA Sederajat Di Jabar Akan Dapat Bantuan Rp 700 ribu Hingga 1,2 Juta

Semua level
Program rumah bersubsidi itu diresmikan agar para penyelenggara pendidikan bisa memiliki rumah sendiri. Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak penyelenggara pendidikan yang belum memiliki sehingga pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya.

"Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar mencoba meningkatkan kesejahteraan para penyelenggara pendidikan. Meningkatkan kesejahteraan itu tidak selalu harus dengan meningkatkan pendapatan, tapi bisa juga dengan menurunkan pengeluaran. Jadi, yang biasanya uang dipakai untuk kontrak rumah, bisa digeser untuk menyicil rumah milik sendiri dengan program Bataru ini,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Penyelenggara pendidikan tersebut tidak hanya untuk SMA, sesuai kewenangan Pemprov Jabar. Ridwan memastikan, penyelenggara pendidikan yang bisa mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi itu mulai dari level PAUD hingga SMA/sederajat.

Baca Juga: Seru! Ini 5 Rekomendasi Film di Hari Guru

Penyelenggara pendidikan, kata Ridwan, tak sebatas guru. Artinya, tenaga administrasi sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga penjaga sekolah. Intinya, semua yang terlibat dalam penyelenggara pendidikan.

Tidak terbatas juga hanya untuk sekolah negeri. Penyelenggara pendidikan di sekolah-sekolah swasta pun berhak mengajukan pendaftaran kepemilikan rumah bersubsidi itu.

Namun, ada 2 syarat utama bagi penyelenggara pendidikan yang ingin mendaftar untuk mendapatkan rumah bersubsidi. Syaratnya yaitu, belum memiliki rumah dan penghasilannya di bawah Rp8 juta per bulan. ***

 

 

 

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Humas Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler