Soal Guru PPPK, Dede Yusuf Minta Pemerintah Jangan PHP Lagi Seperti Nasib Guru PPPK 2019

- 24 November 2020, 15:22 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah menuntaskan dahulu nasib 34.954 guru PPPK hasil seleksi 2019 yang hingga kini tak jelas nasibnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah menuntaskan dahulu nasib 34.954 guru PPPK hasil seleksi 2019 yang hingga kini tak jelas nasibnya. /instagram/@ddyusuf66/

Literasi News - Kritisi soal terkatung-katungnya nasib 34.954 guru hasil seleksi PPPK, juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Yusuf Macan Effendi. Bercermin dari yang dialami guru PPPK 2019, Dede meminta pemerintah terbuka.
 
Hal itu diungkapkan Dede dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI secara virtual bersama perwakilan dari Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN RB, Kemenkeu, dan BKN,. Selasa, 24 November 2020.
 
"Mereka sudah menunggu lama untuk mendapatkan surat pengangkatan. 21 bulan. Makanya, sebelum seleksi PPPK 2021 dimulai, persoalan untuk 34.954 guru seleksi PPPK 2019 ini sudah beres. Jelaskan dahulu kepada mereka, mengapa bisa tertunda sekian lama. Apakah karena pandemi atau lain hal," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
 
Dalam kesempatan itu, Dede juga memaparkan mengenai tekanan-tekanan para guru honorer. Selama ini, kata Dede, para guru honorer kerap diperlakukan berbeda oleh guru-guru berstatus ASN yang ada di sekolah.
 
"Guru honorer kerap diberikan lebih banyak tugas ketimbang yang ASN. Seringkali, guru-guru ASN melimpahkan tugasnya kepada guru honorer karena mereka (guru ASN) merasa lebih punya wewenang," kata Dede.
 
Hal itulah yang menjadi tekanan psikologis bagi para guru honorer. Dede berharap, dengan menjadi guru PPPK, perlakuan seperti itu tak ada lagi.
 
Pelaksana Teknis Deputi Bidang SDM Aparatur pada Kemenpan RB Teguh Widjinarko menegaskan, seleksi PPPK salah satunya bertujuan untuk mengeliminasi hal-hal tersebut. Jangan sampai masih ada kecenderungan bahwa mereka yang ASN merasa lebih suprerior  dari yang non PNS
 
"Sudah diatur dengan jelas dalam kontrak kerjanya nanti, apa yang menjadi tanggung jawab seorang guru PPPK dan tanggung jawab guru yang ASN. Dengan demikian, soal kecenderungan perasaan superior guru ASN, tidak ada lagi," ucapnya. ***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x