Guru PPPK 2019 Dapat SK pada Januari 2021, Asalkan Syarat-syarat Ini Dipenuhi

- 24 November 2020, 16:46 WIB
Ilustrasi Guru Honorer. Sebanyak 34.954 guru PPPK 2019 masih menunggu kejelasan nasib mereka terkait surat pengangkatna
Ilustrasi Guru Honorer. Sebanyak 34.954 guru PPPK 2019 masih menunggu kejelasan nasib mereka terkait surat pengangkatna /Foto : dok.pikiran-rakyat.com/
Literasi News - Hampir 21 bulan lamanya, 35.954 guru PPPK seleksi 2019, menanti turunnya Surat Keputusan pengangkatan pemerintah. Mereka hingga kini galau karena dalam waktu dekat, pemerintah membuka kembali seleksi PPPK 2021 untuk 1 juta guru.
 
Namun, pemerintah meminta para guru PPPK 2019 tersebut tak perlu risau. Soalnya, pemerintah kini tengah memproses segala sesuatunya agar 34.954 guru PPPK 2019 itu bisa segera mendapatkan surat pengangkatan. Dengan demikain, bisa menerima gaji serta tunjangan seperti PNS (tanpa tunjangan pensiun).
 
Hal itu diungkapkan plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB Teguh Widjinarko, saat memberi paparannya dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual bersama Komisi X DPR RI, Selasa 24 November 2020. Dalam rapat yang diinisiasi Komisi X DPR RI itu, hadir juga perwakilan dari Kemendikbud, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkeu, dan BKN.
 
Teguh menuturkan, guru PPPK 2019, posisinya sudah kuat dengan munculnya Prepres Nomor 98/2020 yang dikeluarkan presiden pada 28 September 2020. Perpres itu menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan (pangan, keluarga, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya) yang besarannya sesuai dengan aturan bagi PNS. Juga makin diperkuat dengan 3 surat dari PermenPAN RB.
 
Teguh mengakui, proses keluarnya surat pengangkatan, agak lama. Soalnya, pada rekrutmen PPPK 2019, prosesnya didahului oleh seleksi lalu meminta daerah mengajukan formasi kebutuhan. 
 
"Dan hingga kini, masih ada yang belum mengajukan formasi tersebut. Namun, sebagian besar sudah. Formasi ini yang kami kirimkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Selanjutnya, BKN yang memproses," ucap Teguh.
 
Setelah diterima BKN, prosesnya pun cukup panjang. Ada verifikasi dan validasi, mengeluarkan surat penetapan NIP. "Termasuk sosialisasi ke daerah. Selanjutnya, kami menunggu lagi penetapan SK calon P3K oleh gubernur, bupati, atau wali kota," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara, Aris Windiyanto.
 
Selesai? Belum. Masih ada beberapa tahapan lagi sebelum surat pengangkatan. Dan tahapan-tahapan itu, kini kuncinya ada di kepada daerah (gubernur, wali kota, dan bupati).
 
Beberapa berkas yang harus disiapkan dari daerah antara lain penetapan SK calon PPPK, pengusulan penetapan NIP ke BKN, surat pernyataan tugas dari instansi terkait, dan lainnya. Berkas-berkas itu diunggah ke aplikasi di BKN. "Semua pemberkasan, full paperless. Lebih hemat, efisien, dan cepat," kata Aris.
 
Apabila berkas-berkas daerah cepat dikirim, kata Aris, maka akan lebih cepat juga 34.954 guru PPPK 2019 mendapat surat pengangkatan. Namun, kalau dari daerah telat, maka pengangkatan makin mundur.
 
"Kami inginnya, Desember 2020 ini pemberkasan dari daerah sudah beres semua. Jadi, bisa segera diproses dan Januari 2021 para 35.954 guru PPPK hasil seleksi 2019, sudah mendapat surat pengangkatan serta menerima gaji dan tunjangan layaknya PNS," pungkas Aris.
 
Untuk mempercepat pemberkasan dari daerah, pihaknya pun dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah secara virtual. Aris juga memohon bantuan juga kepada dewan.
 
"Kami mohon juga agar DPR RI bisa turut mendorong agar pemerintah-pemerintah daerah untuk mempercepat proses pemberkasannya. Dengan demikian, awal tahun baru, guru PPPK 2019 sudah punya SK," tutur Aris. ***

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x