"Ini juga berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Jadi sekarang WFH-nya tidak berlaku secara menyeluruh, tapi lokalisasi atau sifatnya unit kerja. Hanya dilakukan di dinas atau instansi yang pegawainya positif covid-19," terang Budi.
Baca Juga: Big Hits Kembali Rilis MV BTS 'Life Goes On', Bakal Ditampilkan di American Music Awards
BKPPD Kabupaten Cianjur pun telah meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar melakukan sterilisasi di setiap kantor instansi pemerintahan yang pegawainya terpapar covid-19. Sterilisasi dilakukan dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan secara periodik.
"Kami juga menyarankan bagi pegawai yang tepapar agar swab-nya tidak dilakukan hanya sekali. Kalau bisa minimal harus dua kali tes swab," ucapnya.
Dua kali tes usap bagi pegawai yang terpapar covid-19, lanjut Budi, merupakan bentuk jaminan agar tidak ada stigma terhadap mereka. Bagi pegawai yang menjalani isolasi setelah dinyatakan positif covid-19, harus menyertakan surat keterangan dari Dinas Kesehatan dan surat rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Relawan Garda Manjur Beri Bantuan Material untuk Bangun Rumah Dede yang Tak Layak Huni
"Sehingga nanti kami akan memasukkan mereka dalam keterangan sedang sakit," jelas Budi.***