Sejumlah Dinas Instansi di Pemkab Cianjur Kembali Terapkan WFH Guna Memutus Penyebaran Covid-19

- 19 November 2020, 11:04 WIB
Seorang pegawai Pemkab Cianjur, Jawa Barat saat menjalani pemeriksaan rapid test. Pemeriksaan itu rutin dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19
Seorang pegawai Pemkab Cianjur, Jawa Barat saat menjalani pemeriksaan rapid test. Pemeriksaan itu rutin dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Sejumlah dinas instansi di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat menerapkan kembali kebijakan bekerja di rumah bagi pegawainya.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di setiap perangkat daerah karena diketahui terdapat pegawai yang positif terpapar virus korona.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, mengatakan ada sejumlah dinas instansi yang saat ini melaksanakan penerapan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan, DPRD Jabar Dukung Hotel Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

"Secara teknis kita tidak mengetahui berapa orang ASN yang positif terpapar Covid-19. Kita sifatnya hanya menerima laporan dinas mana saja yang melakukan WFH (work from home)," kata Budi, kepada wartawan, Kamis 19 November 2020.

Budi menuturkan, instansi pemerintahan yang dilaporkan melakukan kebijakan bekerja di rumah di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Kecamatan Cikalongkulon, Kecamatan Cibeber, serta Kecamatan Pasirkuda.

Sebelumnya, WFH juga diterapkan di Inspektorat Daerah serta di Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura karena ada beberapa pegawai positif Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemenag, Ada Subsidi Rp1,8 juta untuk Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS

Budi menuturkan pelaporan sangat penting karena akan berkaitan dengan tingkat kehadiran. "Kalau tidak dilaporkan WFH kan nanti dianggap tidak masuk kerja," jelasnya.

Kebijakan melaksanakan bekerja di rumah, kata Budi, didasari terbitnya surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur. Isinya lebih kepada imbauan agar dinas atau instansi yang pegawainya didapati positif terpapar Covid-19, maka harus memberlakukan bekerja di rumah.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x