Begini Cara Buat KK, E-KTP Hingga Akta Kelahiran di Masa Covid-19

- 8 November 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Paswordna, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.


5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.

6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun SilaSidakep maka akan muncul Login SilaSidakep

Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.

8. Setelah masuk, pilih pengajuan sesuai kebutuhan.***

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x