Literasi News -Khawatiran menjalankan aktivitas ditengah merebaknya Covid-19 tentu di rasakan semua elemen masyarakat.
Untuknya bagi masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.
Karena, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep yang jadi solusi dimasa Pandemi, berikut caranya.
Baca Juga: 4 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil
1. Buka Google Chrome tulis SilaSidakep di Dasbor atau klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id/
2. Klik saya ingin mengajukan permohonan
3. Akan muncul Login SilaSidakep, klik Daftar
4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Paswordna, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil: Hari H Pencoblosan Pilkada Serentak Disdukcapil Tetap Buka Layani Masyarakat
5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.