Aman Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, di Masa Covid-19 Daftar di Aplikasi Ini, Begini Caranya

- 18 Oktober 2020, 09:43 WIB
Warga mengakses layanan pendaftaran identitas diri untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Chatbot GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) di Kampung Cibeduk, Serang, Banten, Kamis (24/9/2020). Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan seperti prosedur pembuatan KTP, KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, biaya dan lainya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi Chatbot GISA guna menghindari antrian serta kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Warga mengakses layanan pendaftaran identitas diri untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Chatbot GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) di Kampung Cibeduk, Serang, Banten, Kamis (24/9/2020). Untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan seperti prosedur pembuatan KTP, KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, biaya dan lainya Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan aplikasi Chatbot GISA guna menghindari antrian serta kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Literasi News -Khawatiran menjalankan aktivitas ditengah merebaknya Covid-19 tentu di rasakan semua elemen masyarakat.


Untuknya bagi masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.

Karena, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep yang jadi solusi dimasa Pandemi, berikut caranya.

Baca Juga: 4 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

1. Buka Google Chrome tulis SilaSidakep di Dasbor atau klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id/

2. Klik saya ingin mengajukan permohonan


3. Akan muncul Login SilaSidakep, klik Daftar


4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Paswordna, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil: Hari H Pencoblosan Pilkada Serentak Disdukcapil Tetap Buka Layani Masyarakat
5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x