Begini Cara Buat KK, E-KTP Hingga Akta Kelahiran di Masa Covid-19

- 8 November 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

Literasi News - Hingga saat ini keberadaan Covid-19 masih merebak Tentunya itu membuat Khawatiran dalam menjalankan aktivitas ditengah merebaknya Covid-19 tentu di rasakan semua elemen masyarakat.

Untuknya bagi masyarakat Kabupaten Sumedang tidak perlu repot-repot membuat Dokumen Kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Dll.

Karena, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep yang jadi solusi dimasa Pandemi, berikut caranya.

Baca Juga: Sipedas, Layanan Online e-KTP, KK, Akta Kelahiran, KIA, dan Surat Pindah di Kab. Subang, Ini Caranya

1. Buka Google Chrome tulis SilaSidakep di Dasbor atau klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id/

2. Klik saya ingin mengajukan permohonan

Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

3. Akan muncul Login SilaSidakep, klik Daftar

Baca Juga: KPU Revisi Data DPT Pilkada Serentak, Warga yang belum Memiliki e-KTP Asalnya 20 Juta Jadi 2,7 Juta

4. Masukkan identitas NIK, Nama lengkap, Alamat lengkap, Nomor telepon, Email yang masih aktif, dan Paswordna, jangan lupa centang reCAPTCHA setelah semuanya diisi langsung klik Daftar.


5. Selanjutnya buka Email yang dimasukkan dalam daftar tadi, maka akan muncul email pemberitahuan.

6. Buka email masuk tersebut, ketika sudah muncul, langsung klik aktivitas akun SilaSidakep maka akan muncul Login SilaSidakep

Baca Juga: Ngurus KTP, KK hingga Akta di Garut Bisa Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

7. Masukkan Email dan Password yang sudah dimasukkan pada pendaftaran akun.

8. Setelah masuk, pilih pengajuan sesuai kebutuhan.***

 

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x