Harusnya Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 Turun, Ridwan Kamil Terpaksa Banting Stir Ambil Jalan Ini

- 1 November 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /DOK. PR/

Literasi News - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terpaksa ambil keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 sama dengan tahun 2020, yaitu sebesar Rp1.810.351,36. Besaran UMP tersebut telah dipatenkan dalam dalam Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, UMP tahun 2021 segera dikelaurkan mengingat adanya amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November.

"Kewajiban itu harus dilaksanakan," tegas Rachmat, di Bandung, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Liverpool Ambil Alih Puncak Klasemen. Malam ini ada Manchester United Vs Arsenal

Ia juga menjelaskan, penetapan UMP Jabar ini akhirnya mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor 561/51/X/Depeprov perihal Rekomendasi UMP Jabar 2021.

Sementara aturan yang menjadi acuan penetapan upah minimum adalah PP Nomor 78 Tahun 2015, di mana lima tahun setelah penetapan PP ini segera ditetapkan kebutuhan hidup layak (KHL). KHL tahun 2020 sendiri sudah keluar melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020, di mana Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data-data dari BPS Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Menhub Tinjau Pembangunan Pelabuhan Patimban, Tahap I Ditargetkan Selesai November 2020

Namun persoalannya, kata Rachmat, hingga rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berlangsung pada 27 Oktober lalu, BPS belum merilis data-data KHL. Di sisi lain, mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP itu dilandasi oleh UMP tahun berjalan, lalu dikalikan penambahan dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

"Sampai saat ini, kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ke III 2020 dari BPS. Rencananya, data inflasi akan dirilis 2 November 2020. Sedangkan, laju pertumbuhan ekonomi pada 4 November," papar Rachmat.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x