Baca Juga: Debat Calon Bupati Bandung, Ini Jawaban Cabup Nomor 1 Saat Ditanya Soal Kematian Ibu dan Bayi
Permasalahannya, jelas Rachmat, jika merujuk pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020, maka UMP Jabar dipastikan akan menurun. Maka tidak ada jalan lain keculai mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020, di mana UMP Tahun 2021 sama nilainya dengan UMP tahun 2020.
"Kalau melihat data rilis BPS di triwulan II, maka LPE Jabar itu minus 5,98. Kalau melihat inflasi di bulan September itu 1,7, maka UMP Jabar dipastikan turun," ucapnya.
Baca Juga: PT LIB akan Bergerak Cepat Cari Solusi Terbaik Bagi Kelanjutan Kompetisi Musim 2020
Namun, kata Rachmat, upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jabar harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2021. Jadwal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota diberi tenggat waktu sampai tanggal 21 November.***