Bantuan Rp40 juta per Kelompok bagi Penerima Program JPS Tenaga Kerja Mandiri Perempuan

- 25 Oktober 2020, 18:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan.
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS bagi kelompok pekerja perempuan. /Dok. Kementerian Tenaga Kerja/

Literasi News - Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang digulirkan Kementerian Ketenagakerjaan sudah berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima.

Melalui program tersebut setiap kelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta, dan per kelompok jumlah anggotanya maksimal 20 orang.

Hal itu terungkap saat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program JPS Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftranya

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 23 Oktober.

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, menaker mengatakan pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat. 

Program JPS, lanjutnya, terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Baca Juga: Khabib Menyatakan Mundur dari UFC, Usai Mempertahankan Gelar Posting Foto Bersama Mendiang Ayahnya

“Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” ucapnya.

Menaker Ida mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreatifitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x