Ingin Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Berikut Jadwal SIM Keliling di Kab.Sumedang

- 18 Oktober 2020, 14:51 WIB
Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan Program Triple Untung diantaranya bebas denda pajak kendaraan, tarif progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan BBNKB II hingga 23 Desember 2020. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling, Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/9/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan Program Triple Untung diantaranya bebas denda pajak kendaraan, tarif progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan BBNKB II hingga 23 Desember 2020. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Literasi News - Bagi warga Sumedang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, mulai tanggal 19 Oktober sampai 24 Oktober 2020 bisa mendatangi lokasi dibawah ini, dilansir
melalui akun resmi Facebook Lalu Lintas @TMCPOLRESSUMEDANG berikut jadwal SIM keliling.

1. Senin tanggal 19 Oktober 2020 lokasi kantor Kecamatan Jatinangor pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

2. Selasa tanggal 20 Oktober 2020 lokasi kantor Depan alun-alun Tanjungsari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TV Nasional Minggu 18 Oktober

3. Hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 lokasi kantor Depan kantor Kecamatan Cimanggung pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

4. Hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lokasi Corenda Cisitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

5. Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lokasi depan Bank BRI Cimalaka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

6. Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 lokasi depan Asia Plaza Sumedang Utara pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x